ELESBE & PARTNERS
Pengacara dan Penasihat Hukum
Jalan ------ Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Atas nama klien
kami, ABC, sebuah perseroan terbatas yang terorganisir dan berada di bawah hukum
(Negara Asing), yang memiliki kantor pusatnya sendiri (alamat), [klien], dalama
hal ini memilih domisili kantor hokum yang sah ELESBE & PARTNERS
sebagaimana yang telah disebutkan di atas, kami dengan ini menyatakan:
I.
Penunjukan sebagai pemegang Lisensi Tunggal dari merk dagang “DEF” dan “GHI” di
wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal
___, yang dibuat oleh klien kami dan PT JKL yang bertempat di (kota), klien
kami memberikan kepada PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang
“DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia, merek dagang yang mana dimiliki
oleh klien kami seperti yang sudah terdaftar di kantor dagang dengan kelas ___,
___, ___, ___, dan ___, dengan nomor registrasi ___ diperbaharui menjadi nomor
registrasi ___, nomor registrasi ___, diperbaharui menjadi nomor registrasi
___, nomor registrasi ___, permohonan untuk nomor registrasi ___.
II.
Penugasan
Lisensi
Berdasarkan
Perjanjian Lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh klien kami
dan PT JKL yang bertempat di (kota), klien kami memberikan kepada PT JKL hak
dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” sudah ditugaskan
kepada PT MNO, dan berdasarkan tanggal (xyz) PT MNO akan menjadi satu-satunya
yang berwenang memegang hak dan lisensi atas merek dagang “DEF” dan “GHI” di
wilayah Republik Indonesia.
III.
Pendaftaran
Perjanjian Lisensi
Sebagaimana yang
telah diatur dalam pasal (nn) ayat (x) nomor (y) tahun 19__ yang disahkan oleh
Undang-Undang nomor (yy) tahun 19__ tentang perdagangan (“Hukum Dagang”), pada
(tanggal, bulan, tahun), PT MNO mengajukan permohonan kepada kantor dagang
untuk mendaftarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz) ke dalam pendaftaran umum
dagang dan diterbitkan pada berita resmi dagang.
IV.
Sanksi Pidana
a.
Setiap
pihak yang dengan sengaja dan secara illegal menggunakan logo yang memiliki
kesamaan secara umum dengan merk dagang yang dimiliki oleh klien akan dikenakan
___ tahun penjara dan denda maksimum Rp _______ (pasal 81 tentang Hukum Dagang)
b.
Setiap
pihak yang dengan sengaja dan secara illegal menggunakan logo yang memiliki
kesamaan dasar dengan merk dagang yang dimiliki oleh klien akan dikenakan ___ tahun
penjara dan denda maksimum Rp _______ (pasal 82 tentang Hukum Dagang)
c.
Perdagangan
illegal yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang-barang
tersebut menggunakan merk yang
dimiliki oleh klien akan dikenakan ___ tahun penjara dan denda maksimum
Rp _______ (pasal 84 tentang Hukum Dagang).
V.
Gugatan Perdata
dan Pidana
Berdasarkan
penjelasan di atas kami dengan ini memberitahukan kepada khalayak terutama para
distributor dan pedagang eceran untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan
segala produk yang menggunakan merk dagang “DEF”
dan “GHI” yang diperoleh dari pihak-pihak lain bukan PT MNO, untuk mencegah
terjadinya gugatan baik perdata maupun pidana dari klien kami.
Jakarta, _______________
Tertanda Tertanda
0 komentar:
Posting Komentar